• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 STANDAR ISI PADA PAUD, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

A. Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

B. Status

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:

  1. Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  21  Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
  3. Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

C. Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.

  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  2. Ruang  lingkup  materi  merupakan  bahan  kajian  dalam  muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
  4. a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    b. konsep keilmuan; dan
    c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  5. Muatan   wajib   sesuai   dengan   ketentuan  peraturan  perundang- undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:
  6. a. pendidikan agama;
    b. pendidikan Pancasila;
    c. pendidikan kewarganegaraan;
    d. bahasa;
    e. matematika
    f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya;
    i. pendidikan jasmani dan olahraga;
    j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal.
  7. Ruang  lingkup  materi  berdasarkan  konsep  keilmuan  dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
  8. Perumusan  ruang  lingkup  materi  berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan  pada  pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  9. Perumusan ruang lingkup materi pada angka 6 memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh (download) DISINI

Demikianlah informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat. 

Semoga bermanfaat.

 

Sumber:https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3021

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI   

09/11/2024 17:34 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 359 kali
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P

25/10/2024 06:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 378 kali
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru

PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama

30/08/2024 22:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 487 kali
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju

30/08/2024 21:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 997 kali
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan

26/07/2024 21:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 11178 kali
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka.

Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka. Pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202

15/07/2024 21:48 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2107 kali
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik

01/06/2024 21:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 20776 kali
Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 ttg Standar Proses

A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peratur

30/07/2023 17:20 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 161 kali
Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek N

06/11/2022 18:13 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5430 kali
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022  Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Gu

14/10/2022 18:59 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1585 kali
Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021

Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 ten

15/09/2022 19:14 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 213 kali
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022

BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022   Pasal 6 ayat 1 Kelulusan Peserta Didik d

20/05/2022 16:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 458 kali
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs

KURIKULUM MERDEKA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH I. Struktur Kurikulum Merdeka Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (P

17/05/2022 16:52 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1576 kali
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57  Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  seba

13/02/2022 17:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 201 kali
PERMEN DIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah h

03/01/2022 10:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 206 kali