• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional

PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL

 

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL.

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas ditetapkan
untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.

Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.

Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud diatas merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.

Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud diatas berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan antar kelompok jabatan.

Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud diatas huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.

Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud di atas dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Lampiran II angka 2 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud di atas memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik

Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.

Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.

Angka Kredit Penyesuaian

Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.

Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud di atas dihitung sebagai berikut:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS.
Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.

Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.

PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud di atas telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.

Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.

Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf
b dan huruf c Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit Promosi
Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.

Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.

Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.

Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

  2. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;

  3. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;

  4. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan

  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit

  1. Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

  2. Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud di atas dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.

  4. Angka Kredit sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

  5. Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud di atas disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.

  6. Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II angka 10 yPeratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

  7. Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

  8. Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional.

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan.

Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud di atas menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.

Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada a yat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 5 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

UNDUH DISINI Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
UCAPAN SELAMAT MENYAMBUT BULAN SUCI RAMDHAN 1445 H TAHUN 2024

Berikut contoh ucapan selamat menyambut/menunaikan ibadah bulan Ramadhan 1445 H / Tahun 2024 Alhamdulillah, bulan suci Ramadhan segera tiba. Mari kita sambut dengan hati yang bersi

11/03/2024 19:34 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 104 kali
Panduan Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP Melihat rekapitulasi isian TPPK di d

28/11/2023 18:50 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 380 kali
Panduan Menautkan Akun belajar.id ke Canva untuk Pendidikan

Telah dibuka! Kini Anda dapat mengakses Canva untuk Pendidikan menggunakan Akun belajar.id, dengan lini masa berikut Mulai 15 November 2022 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP

23/11/2023 18:03 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 164 kali
Apa Itu Artificial Intelligence (AI) dan Contohnya!

Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan adalah bidang dalam ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan sistem komputer yang mampu melakukan tugas-tugas yang membutuhkan k

17/08/2023 19:42 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 277 kali
Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah

30/07/2023 20:27 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 760 kali
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil   Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang dibe

30/07/2023 20:23 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 118 kali
PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

Surat Edaran ini ditunjukan Kepada: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia  Dalam rangka menduk

20/05/2023 20:41 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 122 kali
Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id

 Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id   Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (password) dibuat untuk menduk

29/11/2022 17:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 394 kali
Hasil Pertandiangan Piala Dunia di Qatar 2022

Hasil Lengkap Piala Dunia 2022 Jadwal Grup A Minggu, 20 November 2022 Qatar   vs   Ekuador           0    - 

22/11/2022 18:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 105 kali
TENTANG RKAS

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Re

26/02/2022 17:25 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 154 kali
Mengurangi Beban Administratif, Kemendikbudristek dan Kemendagri Mengintegrasikan ARKAS dengan SIPD

GTK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) un

24/02/2022 17:30 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 147 kali
Panduan Kelola Data Dasar dan Integrasi Layanan (Kelola Data Personal SIMPKB)

Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB : Pastikan

20/02/2022 17:37 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 190 kali
AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN BELAJAR ID TAHUN 2022

Imrantululi.net >>> 2022 Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek

30/01/2022 10:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 114 kali
Modul Belajar Literasi dan Numerasi Jenjang SD

Apa isi modul ini? Terdapat 3 modul: Modul Belajar Siswa, Modul Pendamping bagi Orang Tua, dan Modul Pendamping bagi Guru. Apa tujuan dari pembuatan modul ini? Modul

16/01/2022 10:26 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 200 kali