• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022

BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022

 
Pasal 6 ayat 1

Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 6 ayat 2 (a)

Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.

Pasal 7 ayat 1

Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (2).

Pasal 7 ayat 2

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan  rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian  pendidikan kesetaraan.

Pasal 8 ayat 1

Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh SatuanPendidikan.

Pasal 8 ayat 2

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Pasal 9 ayat 1

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan  Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus  dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk  Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat

Pasal 9 ayat 2

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan  Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan  apapun.

TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  1. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang  benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam  yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  2. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret,  ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah  yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  3. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan  tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada  halaman depan dan belakang.
  4. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi  tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan  Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  5. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat  mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

 PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD  (HALAMAN DEPAN)

  1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan  ijazah sesuai dengan nomenklatur
  2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa  mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian  Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang  tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi  Pemerintahan dan Pulau    (Contoh : Kabupaten/Kota Bandung)
  4. Nama Provinsi
  5. Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.    (Contoh : BUDI DARMONO)
  6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah  (Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005). 
  7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
  8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
  9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
     11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara  lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang).
     12.   Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan  pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).
     13. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda  tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus  sebagai                PNS diisi dengan menyertai NIP,  sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus  PNS diisi satu                  buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan  “Plt”  atau “ Pelaksana 
           Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

14      Stempel Sekolah

15      Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi  cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh  pas foto.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD  (HALAMAN BELAKANG)


1.       Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf  kapital seluruhnya.

2.      Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

3.       Nomor Induk Siswa pemilik ijazah

4.       Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah

6.       Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian  Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan  Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah  ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan  2(dua) angka di belakang koma.

7.       Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala  0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di  belakang koma.

8.       Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat  penerbitan secara lengkap.

          Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

9.     Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka  dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf  kapital di depan (tidak disingkat). 

10.   Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala  sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah  dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah  bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS  diisi strip (-).

11.   Stempel sekolah

Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah

  1. Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas  Pendidikan untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi  dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya,  yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Blangko Ijazah yang:

        1.       mengalami kesalahan pengisian; dan/atau

        2.       tidak terpakai,

         dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan  dengan disertai Berita Acara                         Serah Terima pengembalian blangko  Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan

        3.    Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan  dan cadangan yang tersisa di          Dinas Pendidikan dimusnahkan  dengan prosedur sebagai berikut:

1.       proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas  pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan  pihak kepolisian.

2.       pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1)  disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh  kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

3.       Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya  dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2022

Penatausahaan Ijazah

Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah  melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual  maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data  pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko  Ijazah.

Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit  memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN

 

Download Materi Sosialisasi Penulisan  Blangko Ijazah Sd  Tahun 2021/2022   DISINI 

 

Sumber: Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru

PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama

30/08/2024 22:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 351 kali
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju

30/08/2024 21:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 736 kali
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan

26/07/2024 21:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7626 kali
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka.

Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka. Pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202

15/07/2024 21:48 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1342 kali
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik

01/06/2024 21:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 19640 kali
Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 ttg Standar Proses

A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peratur

30/07/2023 17:20 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 128 kali
Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek N

06/11/2022 18:13 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4508 kali
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022  Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Gu

14/10/2022 18:59 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1156 kali
Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021

Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 ten

15/09/2022 19:14 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 138 kali
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs

KURIKULUM MERDEKA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH I. Struktur Kurikulum Merdeka Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (P

17/05/2022 16:52 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1340 kali
PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 STANDAR ISI PADA PAUD, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

A. Latar Belakang Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

13/02/2022 18:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 467 kali
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57  Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  seba

13/02/2022 17:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 129 kali
PERMEN DIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah h

03/01/2022 10:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 158 kali